#catmenucontainer{ height:33px; width:1000px; margin:0 auto; background:url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFVd5WOYMknNPBjo3uJ3iAtUSpH3zR-C0aJjgLnORqUuqJWN23GqvWagfx1shVrlCVGiRm0rFRRSCfLifHF4ilCS2kCFrvtsrCma1l_-yjWeuFfiDb2RCiHkr2fyptPOIUw0uB0EkVsAup/s1600/2.gif) repeat-x; display:block; padding:0px 0 0px 0px; font-size:12px; font-family:"Segoe UI",Calibri,"Myriad Pro",Myriad,"Trebuchet MS",Helvetica,Arial,sans-serif; font-weight:normal; border-top:1px solid #252424; } #catmenu{ margin: 0px; padding: 0px; width:1000px; background:#252525 url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGQvp9A95K_8S_t2HzEhtuU9WDdbh_TVM369vj66AcFji-SB4gHP4ZHvvuqNbdH-VWipst71T2P_yRKJHdAQ6gcmavRMuJW7C7PnRKtvyFu8tlrm5a3MhvkXxdSPy6PWl2t8oJkU492GiP/) repeat-x; height:33px; } #catmenu ul { float: left; list-style: none; margin: 0px; padding: 0px; } #catmenu li { float: left; list-style: none; margin: 0px; padding: 0px; } #catmenu li a, #catmenu li a:link, #catmenu li a:visited { color: #fae7df; display: block; margin: 0px; padding: 9px 10px 10px 10px; } #catmenu li a:hover, #catmenu li a:active { background:url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiApcGX92j3H5xm8j9h1AeEPwtxMBoiOS8DBSa9eYWYeGc0xGbJAxdMOPBJR-a0gk3sQGy1XdyfknGqwl4ebq_hJFvkIkvPpTl-Qnx7mfkltx42mcEVbZx1SlsO5PaGbx7msBwpfgLn8j9Q/) repeat-x; color: #fff; margin: 0px; padding: 9px 10px 10px 10px; text-decoration: none; } #catmenu li li a, #catmenu li li a:link, #catmenu li li a:visited { background:#ED4A05; width: 150px; color: #fae7df; font-family:Tahoma,century gothic,Georgia, sans-serif; font-weight: normal; float: none; margin: 0px; padding: 9px 10px 10px 10px; border-bottom: 1px solid #FF7800; } #catmenu li li a:hover, #catmenu li li a:active { background:url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiApcGX92j3H5xm8j9h1AeEPwtxMBoiOS8DBSa9eYWYeGc0xGbJAxdMOPBJR-a0gk3sQGy1XdyfknGqwl4ebq_hJFvkIkvPpTl-Qnx7mfkltx42mcEVbZx1SlsO5PaGbx7msBwpfgLn8j9Q/) repeat-x; color: #fff; padding: 9px 10px 10px 10px; } #catmenu li ul { z-index: 9999; position: absolute; left: -999em; height: auto; width: 170px; margin: 0px; padding: 0px; } #catmenu li li { } #catmenu li ul a { width: 140px; } #catmenu li ul a:hover, #catmenu li ul a:active { } #catmenu li ul ul { margin: -34px 0 0 170px; } #catmenu li:hover ul ul, #catmenu li:hover ul ul ul, #catmenu li.sfhover ul ul, #catmenu li.sfhover ul ul ul { left: -999em; } #catmenu li:hover ul, #catmenu li li:hover ul, #catmenu li li li:hover ul, #catmenu li.sfhover ul, #catmenu li li.sfhover ul, #catmenu li li li.sfhover ul { left: auto; } #catmenu li:hover, #catmenu li.sfhover { position: static; } ]]>

Minggu, 11 Maret 2012

ulumul hadis 2

Ulumul Hadist adalah : Ilmu Pengetahuan tentang rawi (periwayat) dan marwi (materi yang diriwayatkan)

Ada pendapat lain yang menyatakan :
Ilmu Musthalah hadits adalah: ilmu tentang dasar dan kaidah yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan dari segi diterima dan ditoleknya.

Objeknya adalah sanad dan matan dari segi diterima dan ditolaknya.

Buah dari ilmu ini : membedakan hadits shahih dari yang tidak shahih.(dhoif)

DEFINISI HADIST
Hadist Menurut Logoh adalah yang Baru
Hadis menurut istilah adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi saw, baik yang berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat

DEFINISI KHABAR
Khabar menurut lugoh adalah Berita
Khabar adalah segala sesuatu yang datang dari nabi SAW ataupun yang lainnya yaitu sahabat beliau tabi’in, tabi’I tabi’in atau generasi yang lainnya

Kahabar menurut istilah mempunayai tiga pendapat :
1. Khabar yang sam dengan hadist
2. Khabar yang lebih umum dari hadist yaitu setiap apa-apa yang datang dari nabi saw dan bukan yang lainnya
3. Khabar yang tidak semakna dengan hadist

DEFINISI SANNAH
Sunnah menurut logoh adalah: syariat atau conto yang baik ataupun keadaan nya jelek
Sunnah menurut istilah adalah: apa-apa yang ditinggalkan Rasulullah Saw dari ucapannya atau perbuatannya atau taqrir (pembiarnnya) atau sipatnya baik sifat Kholqiyya ataupun Khuluqiyyah

DEFINISI ATSAR
Atsar adalah segala yang datang selain dari Nabi saw, yaitu dari shahabat, tabi’in, atau generasi setelah mereka. Dan ada yang berpendapat atsar aitu sam dengan hadist

DEFINISI SANAD
Sanad adalah : dalah suatu jalan yang menyampaikan kepada matan atau suatu perantara yang menyampaikannkepada rowi Hadist.

DEFENISI MATAN
Matan adalah : Suatu yang akan menyampaikan kepada sanad dari ucapan atau disebut juga redaksi hadist atau isi hadist

DEFINISI MUHADIST :
Muhadist adalah : oaring yang sibuk dengan ilmu hadistbaik riwayat ataupun diraayat. Dan suka menelaah menelita tentang rowi-rowi hal ihwal dalam rowi

DEFINISI AL HAFID
Al Hafid adalah : Orang yang hapal seratus ribu hadis dengan sanadnya dan ada yang berpendapat bahwa Al Hafid itu sama dengan Muhadist

DEFINSI AL HUJJAH
Al Hujjah adalah : Orang yang hapal tiga ratus ribu hadist berserta sanadnya

DEFINISI AL HAKIM
Al-Hakim menurut sebagian ulama adalah orang yang menguasai semua hadits kecuali sebagian kecil saja yang tidak diketahuinya.

PASAL YANG PERTAMA
PEMBAGIAN KHABAR DITIJAU DARI BILANGAN DAN PERIWAYATANNYA
Khabar ditinjau dari adad dan periwayatannya itu terbagi kepada dua bagian :
1. Khabar Mutawatir
2. Khabar Ahad

KHABAR MUTAWATIR
Pengertiannya :
Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at-tawatur yang artinya berurutan.
Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah “apa yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan dusta mulai dari awal hingga akhir sanad”. Atau : “hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengarannya dan semacamnya”.

Syarat-Syaratnya :

Dari definisi di atas jelaslah bahwa hadits mutawatir tidak akan terwujud kecuali dengan empat syarat berikut ini :
1. Diriwayatkan oleh jumlah yang banyak.
2. Jumlah yang banyak ini berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanad.
3. Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol/bersepakat untuk dusta.
4. Sandaran hadits mereka dengan menggunakan indera seperti perkataan mereka : kami telah mendengar, atau kami telah melihat, atau kami telah menyentuh, atau yang seperti itu. Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir.

Apakah untuk Mutawatir Disyaratkan Jumlah Tertentu ??
1. Jumhur ulama berpendapat bahwasannya tidak disyaratkan jumlah tertentu dalam mutawatir. Yang pasti harus ada sejumlah bilangan yang dapat meyakinkan kebenaran nash dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.

2. Diantara mereka ada yang mensyaratkan dengan jumlah tertentu dan tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.
a. Ada yang berpendapat : Jumlahnya empat orang berdasarkan pada kesaksian perbuatan zina.
b. Ada pendapat lain : Jumlahnya lima orang berdasarkan pada masalah li’an.
c. Ada yang berpendapat lain juga yang mengatakan jumlahnya 12 orang seperti jumlah pemimpin dalam firman Allah (yang artinya) : ”Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka 12 orang pemimpin” (QS. Al-Maidah ayat 12).
Ada juga yang berpendapat selain itu berdasarkan kesaksian khusus pada hal-hal tertentu, namun tidak ada ada bukti yang menunjukkan adanya syarat dalam jumlah ini dalam kemutawatiran hadits.

Pembagian Hadits Mutawatir

Hadits mutawatir terbagi menjadi dua bagian, yaitu Mutawatir Lafdhy dan Mutawatir Ma’nawi .

1. Mutawatir Lafdhy adalah apabila lafadh dan maknannya mutawatir. Misalnya hadits (yang artinya) : ”Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam) maka dia akan mendapatkan tempat duduknya dari api neraka”. Hadits ini telah diriwayatkan lebih dari 70 orang shahabat, dan diantara mereka termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga.

2. Mutawatir Ma’nawy adalah maknannya yang mutawatir sedangkan lafadhnya tidak. Misalnya, hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi sekitar 100 macam hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a. Dan setiap hadits tersebut berbeda kasusnya dari hadits yang lain. Sedangkan setiap kasus belum mencapai derajat mutawatir. Namun bisa menjadi mutawatir karena adanya beberapa jalan dan persamaan antara hadits-hadits tersebut, yaitu tentang mengangkat tangan ketika berdo’a.

Keberadaannya:
Sebagian di antara mereka mengira bahwa hadits mutawatir tidak ada wujudnya sama sekali. Yang benar (insyaAllah), bahwa hadits mutawatir jumlahnya cukup banyak di antara hadits-hadits yang ada. Akan tetapi bila dibandingkan dengan hadits ahad, maka jumlahnya sangat sedikit.

Misalnya : Hadits mengusap dua khuff, hadits mengangkat tangan dalam shalat, hadits tentang telaga, dan hadits : ”Allah merasa senang kepada seseorang yang mendengar ucapanku…..” dan hadits ”Al-Qur’an diturunkan dalam tujuh huruf”, hadits ”Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun untuknya rumah di surga”, hadits ”Setiap yang memabukkan adalah haram”, hadits ”Tentang melihat Allah di akhirat”, dan hadits ”tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid”.

Mereka yang mengatakan bahwa hadits mutawatir keberadaannya sedikit, seakan yang dimaksud mereka adalah mutawatir lafdhy, sebaliknya…..mutawatir ma’nawy banyak jumlahnya. Dengan demikian, maka perbedaan hanyalah bersifat lafdhy saja.

Hukum Hadits Mutawatir

Hadits mutawatir mengandung ilmu yang harus diyakini yang mengharuskan kepada manusia untuk mempercayainya dengan sepenuh hati sehingga tidak perlu lagi mengkaji dan menyelidiki. Seperti pengetahuan kita akan adanya Makkah Al-Mukarramah, Madinah Al-Munawarah, Jakarta, New York, dan lainnya; tanpa membutuhkan penelitian dan pengkajian. Maka hadits mutawatir adalah qath’I tidak perlu adanya penelitian dan penyelidikan tentang keadaan para perawinya .

Buku-Buku Tentang Hadits Mutawatir

sebagian ulama telah mengumpulkan hadits-hadits mutawatir dalam sebuah buku tersendiri. Diantara buku-buku tersebut adalah :

1. Al-Azhar Al-Mutanatsirah fil-Akhbaar Al-Mutawattirah, karya As-Suyuthi, berurutan berdasarkan bab.

2. Qathful Azhar, karya As-Suyuthi, ringkasan dari kitab di atas.

3. Al-La’ali’ Al-Mutanatsirah fil-Ahaadits Al-Mutawatirah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Thulun Ad-Dimasyqy.

4. Nadhmul Mutanatsirah minal-Hadiits Al-Mutawatirah, karya Muhammad bin Ja’far Al-Kittani.

KHABAR AHAD
Pengertiannya :
Khabar Ahad menurut bahasa jama dari kata ahada yang artinya satu, dan apa-apa yang diriwayatkan oleh satu rowi saja.

Dan menurut istilah adalah apa-apa yang mempunyai satu jalan dan a da yang berpendapat apa-apa yang tidak berkumpul padanya syarat mutawatir.

Pembagiannya :
Khabar Ahad terbagi menjadi tiga bagian :
1. Mashur
2. Aziz
3. Gharib

MASYHUR
Pengertiannya :
Masyhur menurut bahasa adalah berita yang terkenal secara lisan sekalipunkeadaan nya berdusta.
Sedangkan menurut istilah adalah apa-apa yang diriwayatkan oleh tiga rowi atau lebih dan akan tetapi tidak akan sampai batas kemutawatirannya.
Sedangkanmenurut Ibnu Hajar Al Asqolani : Masyhur dalah apa-apa yang mempunyai beberapa jalan yang yang lebih dari dua rowi akan tetapi tidak sampai pada derajat mutawatir.

Macam-macamnya “
- Mutlaq : adalah apa-apa yang tekenal diantara Ahli-ahli hadist dan yang lainnya
- Muqoyad : Adalah apa-apa yang terkenal dikalangan ahli-ahli yang khusus dikalangan rowi yang cacat.

AZIZ
Pengertiannya :
Aziz menurut istilah apa-apa yang diriwayatkan oleh dua rowi atau lebih
Dan ada yang berpendapat bahwasanya aziz itu apa-apa yang diriwayatkan oleh dua rowi dalam satu tobaqoh.

Sumber : http://ilmuhadist.blogspot.com/

Jumat, 09 Maret 2012

ulumul hadits

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM


Hadits menurut bahasa artinya baru. Hadits juga –secara bahasa- berarti “sesuatu yang dibicarakan dan dinukil”, juga “sesuatu yang sedikit dan banyak”. Bentuk jamaknya adalah ahadits. Adapun firman Allah Ta’ala,

Hadits menurut istilah ahli hadits adalah: Apa yang disandarkan kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan, sifat, atau sirah beliau, baik sebelum kenabian atau sesudahnya.

Sedangkan menurut ahli ushul fikih, hadits adalah perkataan, perbuatan, dan penetapan, yang disandarkan kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam setelah kenabian. Adapun sebelum kenabian tidak dianggap sebagai hadits, karena yang dimaksud dengan hadits adalah mengerjakan apa yang menjadi konsekuensinya. Dan ini tidak dapat dilakukan kecuali dengan apa yang terjadi setelah kenabian[2]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Buku-buku yang di dalamnya berisi tentang khabar Rasulullah, antara lain adalah Tafsir, Sirah, dan Maghazi (peperangan Nabi-Edt), dan Hadits. Buku-buku Hadits adalah lebih khusus berisi tentang hal-hal sesudah kenabian, meskipun berita tersebut terjadi sebelum kenabian. Namun itu tidak disebutkan untuk dijadikan landasan amal dan syariat. Bahkan ijma’ kaum muslimin menetapkan bahwa yang diwajibkan kepada hamba Allah untuk diimani dan diamalkan adalah apa yang dibawa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah kenabian[3]

Contoh perkataan Nabi adalah sabda beliau,

“Perbuatan itu dengan niat, dan setiap orang tergantung pada niatnya”[4]

Sabda beliau juga, “(Laut itu) suci airnya dan halal bangkainya.”[5]

Contoh perbuatan Nabi adalah cara wudhu, sholat, manasik haji, dan lain sebagainya yang beliau kerjakan.

Contoh penetapan (taqrir) Nabi adalah sikap diam beliau dan tidak mengingkari terhadap suatu perbuatan, atau persetujuan beliau terhadapnya. Misalnya: Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu Anhu, dia berkata, “Ada dua orang yang sedang musafir ketika datang waktu shalat tidak mendapatkan air, sehingga keduanya bertayammum dengan debu yang bersih lalu mendirikan shalat. Kemudian keduanya mendapati air, yang satu mengulang wudhu dan shalat sedangkan yang lainnya tidak mengulang. Keduanya lalu menghadap kepada Rasulullah dan menceritakan semua hal tersebut. Terhadap orang yang tidak mengulang beliau bersabda, “Engkau sudah benar sesuai sunnah, dan sudah cukup dengan shalatmu”.

Dan kepada orang yang mengulangi wudhu dan shalatnya, beliau bersabda, “Bagimu pahala dua kali lipat.”[6]

Dari Muadz bin Jabal bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika mengutusnya ke negeri Yaman, “Apa yang kamu jadikan sebagai pedoman dalam menghukumi suatu masalah?”

Ia menjawab, “Dengan Kitabullah.”

Rasulullah bertanya, “Jika tidak kamu dapatkan dalam Kitabullah?”

Dia menjawab,”Dengan sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam.”

Beliau bertanya lagi, “Jika tidak kamu dapatkan dalam sunnah Rasulullah maupun dalam Kitabullah?”

Dia menjawab,”Aku akan berijtihad dengan pikiranku.” Kemudian Rasulullah menepuk dadanya dan bersabda, “Maha suci Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasul-Nya terhadap apa yang diridhai oleh Rasulullah”[7]

Diriwayatkan, bahwasanya Khalid bin Al –Walid Radhiyallahu Anhu pernah memakan dhabb (hewan bangsa kadal namun agak besar-Edt) yang dihidangkan kepada Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam, sedangkan beliau tidak memakannya. Sebagian sahabat bertanya, “Apakah diharamkan memakannya, wahai Rasulullah?” beliau menjawab, “Tidak, hanya karena binatang tersebut tidak ada di daerah kaumku sehingga aku merasa tidak berminat”[8]

Contoh dari sifat dan Sirah Nabi, banyak sekali riwayat menerangkan tentang sifat dan tabiat beiau. Dan At Tirmidzi menyusun sebuah buku tentang tabiat (syama’il) beliau[9]

Di antara contohnya adalah:

Dari Abi Ishaq, dia berkata, “Seorang lelaki bertanya kepada Al Bara’, ‘Apakah wajah Rasulullah seprti pedang?” Dia menjawab, ‘Tidak, tapi seperti rembulan’.”[10]

Dari Al Bara’ dalam riwayat lain, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak pendek dan tidak tinggi.”[11]

Dari Jarir bin Abdullah Al Bajali, dia berkata, “Belum pernah aku melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam sejak aku masuk Islam kecuali beliau tersenyum kepadaku. “[12]

DEFINISI ULUMUL HADIS

يَتَوَصَّلُ بِهَا إِلَى مَعْرِفَةِ الرَّاوِي وَالْمَرْوِي
Ilmu Hadits adalah pengetahuan mengenai kaidah-kaidah yang menghantar-kan kepada pengetahuan tentang rawi (periwayat) dan marwi (materi yang diriwayatkan)
Ada pendapat lain yang menyatakan
هُوَ عِلْمٌ بِقَوَانِيْنَ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ السَّنَدِ وَالْمَتْنِ
Ilmu Hadits adalah ilmu tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui kondisi sanad dan matan
Penjelasan Definisi

Sanad adalah rangkaian rijal yang menghantarkan kepada matan
Matan adalah perkataan yang terletak di penghujung sanad.
Contoh-contoh

Al-Bukhari meriwayatkan hadits berikut, di dalam kitabnya yang ber-nama ash-Shahih, Bab Kayfa kana bad’ al-wahyi ila Rasulillah saw, jilid. 1, hal. 5
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِي اللَّه عَنْهم عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَ إِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami al-Humaidi, Abdullah bin az-Zubair, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id al-Anshari, ia berkata; Telah memberitahukan kepadaku Muhammad bin Ibrahim at-Taimi bahwasannya ia mendengar ‘Alqamah bin Waqqash al-Laitsi berkata; Aku mendengar Umar bin Khaththab ra berkata di atas mimbar; Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya semua perbuatan itu disertai dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang akan dibalas sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya (diniatkan) kepada dunia yang akan diperolehnya, atau perempuan yang akan dinikahinya, maka hijrahnya (dibalas) kepada apa yang ia niatkan
Yang dinamakan Sanad pada hadits di atas adalah
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْر،ِ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ: سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِي اللَّه عَنْهم عَلَى الْمِنْبَرِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
Sedangkan matan pada hadits di atas adalah;
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Tujuan mempelajari ilmu hadits adalah untuk membedakan antara hadits sahih dan dla’if.

Referensi:
-An-Nukat ‘ala Ibni ash-Sholah, Ibnu Hajar, jilid.1
-Tadrib ar-Rawi, as-Suyuthy, jilid.1

[1] Lisanul Arab, Ibnu Manzur

[2] Ushulul Hadits, Muhammad ‘Ajjaj Al Khatib, hal 27

[3] Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyahh: 18/ 10-11

[4] HR Bukhari dan Muslim

[5] HR Ahmad dan Ibnu Majah

[6] Hr Abu Dawud dan An Nasa’i

[7] HR Abu Dawud

[8] HR Bukhari dan Muslim

[9] At Tasyri’ wa Al Fiqh Al Islam Tarikhan wa Manhajan, Manna Al Qaththan, hal 87-88

[10] HR At Tirmidzi, dia berkata, “Hadits hasan shahih.”

[11] HR At Tirmidzi, dia berkata, “Hadits hasan shahih.”

[12] HR At Tirmidzi, dia berkata, “Hadits hasan shahih.”